Henny warga Karawang saat bertamu ke Kantor Sekretarian PWI Karawang, Sabtu 22 Maret 2025. Henny merupakan pemilik tanah yang telah digusur pemerintah dengan harga murah, namun rutin ditagih PBB.

KARAWANG,–  Henny, warga Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, Jawa Barat setiap tahun patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).  Anehnya, pembayaran pajak itu untuk objek tanah yang kini telah beralih fungsi menjadi jalan raya. Namun tagihan retribus PBB selalu muncul tiap tahunnya. Henny mengenang, alih fungsi tanah dari hak milik menjadi fasilitas umum milik pemerintah itu terjadi sejak 20 tahun silam, dan dibayar dengan harga yang sangat murah. 

Henny bercerita, 20 tahun silam, di tahun 2005, tanah seluas 426 meter persegi miliknya digusur pemerintah untuk pembangunan jalan raya menuju jembatan Batujaya, Karawang. Diatas tanah tersebut rumah Henny berdiri dan ditempati keluarganya.

Henny sempat menolak menjual tanah dan rumahnya, terlebih harga yang ditawarkan sangat rendah, yakni Rp 80 ribu per meter. Henny melakukan negosiasi dan meminta Rp 230 ribu per meter. Namun terdapat kecurangan dalam proses penggusuran tersebut. Hingga kemudian, perkara itu masuk ke ranah pengadilan, dan beberapa oknum pejabat terkena sanksi pidana.
Henny mengaku pernah dipaksa menandatangani kuitansi kosong sebanyak tiga kali, tanpa mengetahui tandatangannya itu diartikan ia menyetujui penggusuran dan menerima pembayaran dengan harga yang bukan diinginkan olehnya. Tanahnya dihargai Rp 80 ribu per meter persegi, dan jika dikalikan 426 meter persegi luas tanah, total nilai jualnya yakni Rp 34 juta.
"Pembayarannya juga dicicil tiga kali. Saya kan engga tahu, awam ya. Ya gimana ya waktu itu tandatangan di blangko yang kosong. Ya saya terima saja, kalau enggak diterima rumah saya mau digusur juga, mau diratakan pakai beko. Uang senilai itu tidak cukup untuk membeli tanah dan membangun rumah baru,” katanya, Sabtu 22 Maret 2025.
Kendati pengadilan telah menetapkan sejumlah oknum pejabat sebagai terpidana dalam perkara tersebut, namun Henny tidak mendapat harga pembebasan lahan yang diminta. Bahkan, Henny masih membayar PBB atas tanah tersebut. Henny meminta Pemerintah Kabupaten Karawang berbuat adil atas nasib yang menimpanya.
"Setiap malam saya menangis. Banyak yang bilang kena gusuran kok belangsak (menjadi miskin). Saya menahan sakit selama 20 tahun ini. Setelah digusur, anak-anak tinggal di rumah lain yang dibangun perlahan setelah dibantu kerabat dan saudara," ungkap Henny yang kini bekerja jadi pengasuh anak di Bekasi,

Henny berharap Bupati Karawang Aep Syaepuloh dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memperhatikan kasus ini. Ia meminta keadilan dan pembayaran ganti rugi yang layak. Perkara itu telah ditangani pengadilan, namun hanya sebatas tindak pidana, belum ditangani secara perkara perdata mengenai hak ganti rugi. (Teguh Purwahandaka