KARAWANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Karawang mengundang 25 perusahaan penyelenggara pemagangan dan 81 LPK guna mensinkronisasikan program pemerintah daerah. Pertemuan itu membahas tentang sinkronisasi program Pemkab Karawang. 

Acara digelar Selasa, 22 Oktober 2024 di aula kantor Disnakertran Kabupaten Karawang. Pertemuan itu juga dihadiri tim saber pungli Polres Karawang dan pengawas ketenagakerjaan wilayah 2 Jawa Barat.

Dalam paparannya tim saber pungli Karawang, AKP Joko Suwito menyampaikan pentingnya pengawasan dalam sektor ketenagakerjaan, mengingat sektor ini merupakan salah satu titik rawan pungli.

"Upaya pemberantasan pungli dilakukan dengan tegas, terpadu, efektif, dan efisien, serta harus mampu menimbulkan efek jera," ujarnya.

Joko juga mengungkapkan cara mengecek Legalitas LPK dengan mengunjungi website kelembagaan.kemnaker.go.id dengan mengetik nama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pada kolom “Cari Info Lembaga”. 

"Apabila Lembaga tersebut terdaftar secara resmi di Kemnaker, maka nama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tersebut akan muncul," ungkapnya.

Saber Pungli menyarankan beberapa tips memilih LPK agar masyarakan Karawang bisa memilih LPK yang tepat, yaitu sebagai berikut, Tentukan Tujuan Kursus, Jika ingin mempelajari keterampilan baru atau mengejar sertifikasi tertentu, pilih LPK yang memang memenuhi keterampilan tersebut, Pertimbangkan reputasi LPK dan periksa track record LPk tersebut, Memeriksa legalitas dan ulasan pesertanya serta mengecek apakah lulusannya mendapatkan penempatan kerja yang sesuai, da yang terakhir membandingkan biaya kursus di beberapa LPK dan pilih LPK yang sesuai dengan anggaran yang kamu miliki. 

Selain memfokuskan permasalahan pungli dalam masalah ketenagakerjaan, kegiatan ini juga menekankan peran LPK dalam meningkatkan keterampilan tenaga kerja, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun luar negeri.

Sementara itu, pengawas ketenagakerjaan wilayah 2 Jabar, Tri Adi Putra memaparkan mengenai aturan pemagangan yang tertuang dalam Permenaker nomor 06 tahun 2020, yang mencakup hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan. 

Untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemagangan, dibentuk Jejaring Pemagangan. Jejaring Pemagangan merupakan forum komunikasi atau wadah yang beranggotakan unsur-unsur dari Perusahaan, pemerintah, asosiasi, dan LPK. 

Perusahaan dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang menyelenggarakan magang wajib melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang. 

"Apabila ada pelanggaran dalam penyelenggaraan pemagangan, maka Unit Kerja yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan merekomendasikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota, atau Kepala Dinas Daerah Provinsi untuk dilakukan Tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (Wahid)