Pengadilan Negeri Karawang menggelar Sidang di Tempat dalan perkara sengketa tanah. Sidang tersebut digelar dengan tujuan penjelasan objek yang disengketakan.


KARAWANG,- Pengadilan Negeri Karawang mengadakan sidang di tempat, atau dikenal dengan istilah Persidangan Setempat (PS), di Perumahan Citra Swarna Grande, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Kamis (18/7/2024). 

PS digelar merupakan sidang lanjutan terkait sengketa tanah milik Tuti Haryati dan puterinya Rini Anihayati melawan PT Graha Artha Kencana yang diduga merupakan pengembang perumahan CSG.

Tanah yang menjadi objek sengketa awalnya merupakan lahan sawah, kini sebagian sudah diuruk dan kini lokasinya berada di dalam proyek pengembangan perumahan CSG.

Menurut mantan penggarap lahan sawah tersebut yang bernama Junaedi atau biasa dipanggil Sanip, dirinya menggarap lahan sawah tersebut dari tahun 1996 sampai dengan 2016. 

"Bu Haji Tuti membeli lahan ini pada tahun 2016, kebetulan saya yang jadi perantaranya. Makanya saya yang menggarap lahan ini," ujar Sanip di lokasi, Kamis (18/7/2024).

Sanip mengatakan bahwa kemungkinan ada lahan yang masih disengketakan tersebut sudah menjadi bangunan. "Dulu batas lahan ini kan lurus, karena kan galengan (pematang sawah, red), kalau sekarang jadi belok begini. Ini kalau diukur lagi kemungkinan ini masuk ke lahannya Bu Haji Tuti," tutur Sanip sambil menunjuk tembok sebuah bangunan.

Sanip menerangkan bahwa pengarugan lahan sawah tersebut sejak tahun 2016, dan sejak saat itu dia tidak menggarap lagi.

"Pertama kali itu tahun 2016, dan sejak saat itu saya sudah tidak menggarap lagi. Pas waktu saya menggarap sawah ini, setiap panen dapatnya sekitar 6 ton padi, kalau sekarang mah ga tahu karena sebagian sudah di uruk," ungkap Sanip.

Rini Anihayati yang merupakan pemilik lahan, menjelaskan bahwa PS yang digelar untuk melihat langsung bahwa objek hukum yang disengketakan memang ada.

"Kami tadi sudah perlihatkan dan memang objek hukumnya ada sesuai sertifikat. Kami jelaskan bahwa yang di uruk itu sudah lebih dari sepertiga," ujar Rini.

"Tanah seluas 3208 meter persegi milik ibu saya sudah habis diuruk, dan tanah saya luasnya 7000 meter persegi berada di sana, pada tahun 2016 diuruk dan diuruk lagi pada tahun 2000," tambahnya.

Lanjut Rini, pada tahun 2021 kita laporkan dan mulai bersidang, sampai selesainya putusan PK (Peninjauan Kembali) tahun 2023. Namun, putusannya kami terima pada bulan Januari 2024. Selang dua bulan, mereka masukan lagi gugatan dengan pokok perkara yang persis sama dengan yang terjadi pada tahun 2021.

"Pada sidang kali ini, saya melampirkan foto sekarang untuk melengkapi foto bukti uruk yang sudah saya lampirkan sebagai bukti dokumen. Kesimpulan nanti tanggal 1 Agustus melalui e court," tutup Rini. (TGH)