KARAWANG,- Terhitung sejak Januari 2024 hingga Juni 2024, Pengadilan Agama Karawang telah menerima permohonan gugatan perceraian sebanyak 2.600 berkas. Artinya, ada 2.600 janda baru di karawang, dan terbanyak berusia 30 tahun ke bawah. 75 persen diantaranya merupakan gugatan cerai talak yaitu gugatan yang berasal dari pihak istri, dan 24 peraen diantaranya berasal dari pihak suami.
Drs H Asep Syuyuti M.Sy, Humas sekaligus Hakim Pengadilan Agama Karawang menjelaskan, dilihat dari penyebab perceraian, terbanyak karena perekonomian yang mengakibatkan pertengkaran secara terus menerus, dan bahkan beberapa diantaranya akibat terlilit hutang pinjaman online.
"Sekitar dibawah satu persen diantaranya akibat judi online. Ada juga yang karena perselingkuhan sehingga menyebabkan pertengkaran secara terus menerus," kata Asep, Senin, (8/7/2024).
Asep mengungkap, sekitar 80 persen dari seluruh gugatan cerai tersebut, 80 persen diantaranya tidak dihadiri oleh pihak tergugat, atau dalam bahasa persidangan disebut dengan Perstek. Jumlah perkara 2.600 dimulai dari Januari 2024 hingga Juni 2024 itu tergolong cukup tinggi, Asep menjelaskan bahwa kesadaran masyarakat untuk mengurus perceraian di Pengadilan Agama cukup tinggi.
"Sebelumnya banyak warga yang mengurus perceraian di amil, tidak melalui Pengadilan Agama. Kondisi sekarang ini kami rasa angka kesadaran masyakarat cukup tinggi, sehingga jumlah pendaftar perkara perceraian mengalami kenaikan," kata Asep.
Dilihat dari jumlah permohonan perceraian dari tahun ke tahun, perceraian tertinggi terjadi pada tahun 2022 dengan jumlah 4.286 perkara, diantaranya cerai talak 1.033 dan cerai gugat 3.253 perkara. Sedangkan di tahun 2023, cerai talak sebanyak 999 perkara, dan cerai gugat sebanyak 3.272 perkara sehingga total ada 4.271 perkara. "Tahun 2024 ini, sejak Januari hingga Juni ada 2.600 perkara," tutur Asep. (TGH)