Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) akan dibentuk KPU untuk Pemilu Pilkada 2024

KARAWANG,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang membuka lowongan kerja untuk petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan masa kerja satu bulan. 

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024, termasuk Pantarlih, honor Pantarlih di Pilkada 2024, yaitu Rp 1.000.000 per orang.

Selain menerima gaji pokok tersebut, Pantarlih juga akan menerima santunan jika mengalami kecelakaan saat menjalankan tugasnya. Berikut rincian santunan yang akan diterima Pantarlih Pilkada 2024 diantaranya, meninggal Rp 36.000.000 per orang, cacat permanen Rp 30.800.000 per orang, luka berat Rp 16.500.000 per orang, luka sedang Rp 8.250.000 per orang dan bantuan biaya pemakaman Rp 10.000 000 per orang.

Sementara itu, Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa. Untuk masa kerja Pantarlih Pilkada 2024, berdasarkan keputusan KPU adalah 1 bulan. Masa kerja tersebut terhitung mulai tanggal 24 Juni-25 Juli 2024.

Sedangkan syarat untuk menjadi Pantarlih yaitu, warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih, yaitu desa domisili pelamar menjadi desa tempatnya bekerja. 

Syarat lainnya yaitu mampu secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Puskesmas. Syarat lainnya, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, lalu tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir.

Setelah penjelasan tentang syarat menjadi Pantarlih, bagaimana cara daftar Pantarlih Pilkada 2024, Simak informasi berikut ini. Pendaftaran Pantarlih dilakukan secara langsung di sekretariat PPS setempat di masing-masing desa. Berikut Langkah-langkah cara pendaftaran Pantarlih. Kunjungi Sekretariat PPS yang ada di desa setempat, minta formulir pendaftaran calon Pantarlih kepada petugas di Sekretariat PPS, isi formulir pendaftaran secara lengkap, serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS setempat sesuai jadwal yang ditentukan.

Sementara itu pembentukan Pantarlih Pilkada 2024, jadwal dan tahapannya tetap mengikuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dibuka mulai tanggal 5 Juni 2024.

Untuk jadwal selengkapnya sebagaimana informasi berikut ini, Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih, 5 Juni-9 Juni 2024. Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih, 5 Juni-12 Juni 2024, Penelitian Administrasi Calon Pantarlih, 6 Juni-13 Juni 2024. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih, 14 Juni-16 Juni 2024. Pemetaan TPS, 17 Juni-22 Juni 2024. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih, 23 Juni 2024. Pelantikan Pantarlih, 24 Juni 2024.

Setelah membahas informasi tentang syarat dan jadwal pembentukan Pantarlih, apasaja tugas dan kewajiban Pantarlih, Simak informasi berikut ini. Pantarlih akan bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024.

Tugas dan kewajiban Pantarlih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Berdasarkan PKPU tersebut, berikut adalah tugas dan kewajiban Pantarlih Pilkada 2024. Tugas Pantarlih Pilkada 2024 yaitu, Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan kewajiban Pantarlih Pilkada 2024 diantaranya, melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Berapa Anggota Pantarlih Pilkada 2024. Berdasarkan Pasal 48 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota Pantarlih hanya berjumlah satu orang pada tiap TPS. Pantarlih tersebut dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat. (Tgh)